Ambon Hari Ini

Restoran dan Rumah Makan Tetap Beroperasi Selama PPKM Kota Ambon

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy memastikan restoran, cafe dan rumah makan boleh dibuka saat penerapan PPKM, Kamis (8/7/2021) besok. 

Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wali Kota Ambon, Ricahrd Louhenapessy lakukan sosialisasi PSBB bagi pedagang kuliner malam di Kota Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy memastikan restoran, cafe dan rumah makan boleh dibuka saat penerapan PPKM, Kamis (8/7/2021) besok. 

Namun, hanya dengan kapasitas 25 persen dari jumlah maksimal yang dapat ditampung di tempat tersebut.

"Cafe, restoran, rumah makan boleh buka dengan syarat," kata Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Rabu (7/7/2021).

Dia mengatakan, dikeluarkannya peraturan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan ditempat umum sekaligus mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Hari Pertama PPKM, Pelaku Perjalanan Lewat Jalur Laut Ambon Wajib Punya Surat Vaksin

Baca juga: Meski Dilarang, Bioskop Platinum Cineplex Ambon Tetap Beroperasi Selama PPKM?

Restoran, cafe dan tempat makan di Kota Ambon hanya boleh menyediakan kursi dan meja sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

Selain itu, jam operasional dari restoran dan rumah makan akan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIT.

Sedangkan mulai pukul 17.00 sampai 20.00 Wit dikhususkan untuk orderan take away saja.

"Boleh buka sampai jam 8, makan cuma sampai jam 5," ujarnya.

Louhenapessy menegaskan, jika sudah lewat dari pukul 17.00, seluruh restoran dan rumah makan sudah tidak boleh menerima pelanggan untuk makan lagi.

Richard kembali menegaskan, bagi pemilik tempat usaha kuliner tersebut akan ditindak tegas apabila melanggar ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya, guna memaksimalkan peraturan yang telah dibuat, Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan memantau langsung di seluruh restoran dan tempat makan.

"Tim akan turun untuk memantau secara langsung besok," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, mulai Kamis (8/7/2021) Peraturan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon akan dimulai.

Kebijakan PPKM diambil menyusul meningkatnya jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon yang saat ini sudah berada di Zona Merah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved