Ambon Hari Ini

Hari Pertama PPKM, Pelaku Perjalanan Lewat Jalur Laut Ambon Wajib Punya Surat Vaksin

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib melampirkan surat vaksin sebagai persyaratan utam

Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Loket tiket PT. Pelni Cabang Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  Kota Ambon resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini  Kamis (8/7/2021) hingga (22/7/2021) mendatang.

Dengan demikian semua pintu keluar-masuk Kota Ambon bakal disekat, termasuk lewat jalur laut.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib melampirkan surat vaksin sebagai persyaratan utama.

Kebijakan ini sebagai upaya PT. Pelni Cabang Ambon mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sudah diterapkan untuk mendukung PPKM," kata Kepala Bagian Operasi PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf kepada TribunAmbon.com, Rabu (7/7/2021) siang.

Baca juga: PPKM Berlaku Besok, Bioskop Ini Bakal Tetap Beroperasi

Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM: Jayapura Hingga Kota Ambon

Dia mengatakan, selain kartu vaksin calon penumpang juga wajib membawa hasil negatif tes antigen serta surat izin keluar masuk Kota Ambon.

Lanjutnya, persyaratan ini berlaku bagi calon penumpang menuju semua wilayah di Indonesia.

"Cukup vaksin tahap I saja sudah bisa digunakan," ujarnya

Dia menambahkan, kewajiban ini guna memacu masyarakat untuk melakukan vaksinasi agar menambah imunitas pada tubuh.

Hingga saat ini jumlah penumpang kapal Pelni juga masih dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan akan memperketat pintu keluar masuk antar provinsi khususnya Bandara Pattimura dan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kedua tempat tersebut akan dijaga Tim Satgas Covid-19 dibantu aparat TNI-POLRI untuk memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved