Ambon Hari Ini
Hari Pertama PPKM, Pelaku Perjalanan Lewat Jalur Laut Ambon Wajib Punya Surat Vaksin
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib melampirkan surat vaksin sebagai persyaratan utam
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kota Ambon resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini Kamis (8/7/2021) hingga (22/7/2021) mendatang.
Dengan demikian semua pintu keluar-masuk Kota Ambon bakal disekat, termasuk lewat jalur laut.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib melampirkan surat vaksin sebagai persyaratan utama.
Kebijakan ini sebagai upaya PT. Pelni Cabang Ambon mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Sudah diterapkan untuk mendukung PPKM," kata Kepala Bagian Operasi PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf kepada TribunAmbon.com, Rabu (7/7/2021) siang.
Baca juga: PPKM Berlaku Besok, Bioskop Ini Bakal Tetap Beroperasi
Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM: Jayapura Hingga Kota Ambon
Dia mengatakan, selain kartu vaksin calon penumpang juga wajib membawa hasil negatif tes antigen serta surat izin keluar masuk Kota Ambon.
Lanjutnya, persyaratan ini berlaku bagi calon penumpang menuju semua wilayah di Indonesia.
"Cukup vaksin tahap I saja sudah bisa digunakan," ujarnya
Dia menambahkan, kewajiban ini guna memacu masyarakat untuk melakukan vaksinasi agar menambah imunitas pada tubuh.
Hingga saat ini jumlah penumpang kapal Pelni juga masih dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan akan memperketat pintu keluar masuk antar provinsi khususnya Bandara Pattimura dan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kedua tempat tersebut akan dijaga Tim Satgas Covid-19 dibantu aparat TNI-POLRI untuk memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang. (*)