PPKM Mikro
Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM: Jayapura Hingga Kota Ambon
Pemerintah mengumumkan daftar kota/kabupaten yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah mengumumkan daftar kota/kabupaten yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.
Daerah-daerah itu akan menerapkan pembatasan pada 6-20 Juli.
Termasuk Kota ambon yang mulai memberlakukan PPKM, Kamis (8/7/2021) besok.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Airlangga mengatakan, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status asesmen level 4.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Kamis, 8 Juli 2021: 7 Kota Hujan Saat Siang Hari, Termasuk Ambon
"Kemudian level 3, ada 187 kabupaten/kota dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Di samping itu, Airlangga menjelaskan beberapa aturan pengetatan selama PPKM Mikro di antaranya, bekerja dari rumah atau work from home 75 persen untuk asesmen level 4.
Untuk level lain, bekerja dari rumah 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar di daerah asesmen level 4 seluruhnya dilakukan secara daring. Untuk level lain, sesuai dengan aturan Kemendikbud-ristek.
Pusat perbelanjaan memberlakukan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kegiatan kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu shalat di tempat masing-masing," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/menko-perekonomian-dan-ketua-komite-penanggulangan-covid-19-airlangga-hartarto.jpg)