Ambon Hari Ini

Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Kota Ambon, Termasuk Bagi Warga Salahutu

Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penjagaan ketat di seluruh pintu masuk dari dan keluar wilayah Kota Ambon.

TribunAmbon.com/ Helmy Tasidjawa
Petugas Satgas covid-19 Ambon memantau pengendara saat pelaksanaan Operasi yustisi di Jl. dr. Sitanala. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penjagaan ketat di seluruh pintu masuk dari dan keluar wilayah Kota Ambon.

“Seluruh pintu masuk dari dan keluar ambon akan dijaga ketat oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon yang terdiri dari aparat gabungan TNI/Polri dan Pemkot Ambon,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) sore.

Selain penjagaan ketat, pemerintah juga memberlakukan persyaratan untuk berpergian.

Bagi pelaku perjalanan tujuan pulau Jawa dan Bali, harus menyertakan sertifikat vaksin dan hasil Swab Test PCR Negatif.

Baca juga: Mulai Kamis, Café, Restauran dan Kuliner Malam di Kota Ambon Hanya Bisa Takeaway

Lanjutnya, pelaku perjalanan ke Ambon dari luar Provinsi Maluku, harus menyertakan surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan kartu vaksin.

“Untuk kedatangan ke Ambon dari luar provinsi Maluku khusus dari pulau Jawa dan Bali harus menyertakan surat keterangan hasil rapid negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama,” jelas Louhanapessy.

Sementara, bagi perjalanan dari dan ke Kota Ambon antar Kabupaten/Kota di Maluku harus menunjukan surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama.

“Pelaku perjalanan dari dan ke Kota Ambon dengan tujuan kabupaten kota di Maluku juga harus menunjukan surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama,” lanjutnya.

Louhenapessy menegaskan, Tim Satgas Covid-19 Kota Ambon punya kewenangan khusus untuk menilai persyaratan calon penumpang khususnya pesawat dan kapal laut.

“Calon penumpang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon sebelum berangkat, dimana Satgas menentukan apakah calon penumpang memenuhi persayaratan untuk dapat melanjutkan perjalanan atau tidak,” jelasnya.

Lanjutnya, khusus warga Kecamatan Salahutu dan Leihitu, Kabupaten Maluku tengah yang letaknya di Pulau Ambon, ketika hendak masuk ke wilayah kota Ambon harus menunjukan KTP dan Surat Keterangan daripemerintah negeri tentang maksud perjalanan.

Seluruh aturan tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah lewat Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 dan efektif berlaku Kamis (8/7/2021) nanti.

“Instruksi Walikota telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif Kamis 8 Juli 2021 mendatang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved