Ambon Hari Ini
Mulai Kamis, Café, Restauran dan Kuliner Malam di Kota Ambon Hanya Bisa Takeaway
Aturan itu berlaku bagi restaurant, café, warung makan, rumah kopi dan juga kuliner malam.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Usaha kuliner di Kota Ambon tidak bisa menerima dine in atau makan ditempat selama dua pekan kedepan.
Aturan itu berlaku bagi restaurant, café, warung makan, rumah kopi dan juga kuliner malam.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut konsumen hanya bisa melakukan pemesanan makanan dan minuman dan dibawa pulang.
“Yang ketiga restaurant , café, rumah kopi, warung makan, itu bisa beroperasi tapi sifatnya hanya bisa menerima pesanan, take away. Orang bisa beli pesan tapi tidak boleh sama sekali makan di tempat,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) sore.
Sedangkan bagi usaha kuliner malam dilakukan hal yang sama namun batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIT.
“Yang berikut, untuk kuliner malam yang tenda-tenda itu dia beroperasi sampai jam 9 malam tetapi tidak diperkenankan makan ditempat tapi bisa dibungkus. Jadi semua tenda-tenda beroperasi dari jam 3 sore sampai selesai jam 9 selesai dan tidak ada diizinkan makan ditempat,” tambah Louhenapessy.
Baca juga: Kurang dari 2 Jam Kapal Hilang di Maluku Tenggara Ditemukan, 7 Penumpang Selamat
Baca juga: Dapur dan Kamar Mandi Milik Nenek Arum Timpa Rumah Lain, Satu Keluarga Terpaksa Tidur di Reruntuhan
Lanjutnya, aturan ini efektif berlaku pada Kamis (8/7/2021) nanti hingga dua pekan kedepan dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus covid-19 di Kota Ambon.
“Saya tahu itu sakit, tapi ini resiko kita bersama paling tidak kita bertahan dua minggu kalau sudah oke nanti kita tinjau lagi,” lanjutnya.
Louhenapessy menjelaskan, seluruh aturan itu tertera pada Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021.
“Saya sudah menerbitkan instruksi walikota ambon nomor 2 yang hari ini saya tanda tangani tetapi hari kamis tanggal 8 Juli 2021 itu mulai efektif berlaku,” jelasnya.
Louhenapessy pun berharap warga lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas selain pekerjaan diluar rumah. (*)