Ambon Hari Ini

Bikin E-KTP di Disdukcapil Ambon Wajib Rapid Antigen dan Bawa Kartu Vaksinasi

Sementara itu, pelayanan umum perizinan ataupun pajak akan ditangguhkan dan bisa melalui telepon atau videocall.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Tanita
AMBON: Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat ditemui wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (18/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Warga Kota Ambon yang akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon wajib menyertakan sertifikat Vaksin dan hasil rapid Test Antigen negatif.

“Untuk pelayanan di Dukcapil itu kebijakan telah dibuat untuk perekaman data e-KTP dan sebagainya Tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat yaitu wajib untuk kartu vaksinasi dan rapid antigen,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) sore.

Lanjutnya, hal itu tertuang dalam instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, serta mengatur pelayanan publik di Pemkot Ambon. Peraturan tersebut efektif berlaku pada Kamis 8 Juli 2021.

Sementara itu, pelayanan umum perizinan ataupun pajak akan ditangguhkan dan bisa melalui telepon atau videocall.

“Untuk pelayanan umum yang bukan terkait perijinan atau pajak kita tangguhkan sementara, kalau merasa urgent bisa dibangun komunikasi online lewat hp atau video call,” tambah Louhenapessy.

Lanjutnya, pelayanan perpajakan dan perizinan akan dilayani namun dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

“Sedangkan terkait pajak dan perijinan bisa datang dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat,” lanjutnya.

Baca juga: Keberatan Larangan Resepsi di Ambon, Pasangan Terancam Batal Nikah

Baca juga: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Kota Ambon, Termasuk Bagi Warga Salahutu

Louhenapessy menjelaskan, untuk pernikahan tidak diperkenankan diadakan resepsi. Acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan dirumah dan dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang.

Diakuinya, jajaran Dukcapil Ambon tidak akan melayani pengurusan administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.

“Seluruh acara pernikahan maupun acara organisasi tidak diperkenankan dihadiri lebih dari 30 orang, dan kita larang buat resepsi. Sudah ada beberapa yang mendaftar di Dukcapil, kita tegaskan resepsi dilarang sama sekali. Kalau keberatan maka tidak kita layani administrasi pernikahan,” kata Louhenapessy.

Sejalan dengan itu, Louhenapessy mengakui telah berkoordinasi dengan pemimpin dan tokoh agama, untuk membatasi kegiatan di rumah – rumah ibadah sesuai Zonasi Wilayah.

“Untuk rumah ibadah, langkah pertama, kita minta perhatikan kondisi zonasi setempat untuk bisa diambil langkah – langkah yang nantinya tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Louhenapessy berharap semua kebijakan baru itu dapat menjadi pedoman dan ditaati oleh masyarakat, demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

“Saya yakin pasti banyak masyarakat yang komplain, namun ini dilakukan demi kebaikan kita bersama,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved