Selasa, 7 April 2026

Ambon Hari Ini

Keberatan Larangan Resepsi di Ambon, Pasangan Terancam Batal Nikah

Dia pun menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan administrasi pernikahan bagi mereka yang menyatakan keberatan atas larangan tersebut.

Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/insany
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon resmi melarang pelaksanaan resepsi pernikahan menyusul meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kota Ambon.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) sore.

Dia pun menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan administrasi pernikahan bagi mereka yang menyatakan keberatan atas larangan tersebut.

“Kalau mengajukan keberatan ya dengan terpaksa untuk kita tidak bisa untuk melaksanakan administrasi perkawinan,” kata Louhenapessy.

Lanjutnya, Pemkot hanya memberin izin untuk pelaksanaan pernikahan tapi tidak untuk resepsi.

Acara pernikahan pun dibatasi jumlah tamu, yakni tidak lebih dari 30 orang.

“Untuk wedding, sama sekali dilarang untuk mengadakan resepsi,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) sore.

Louhenapessy melanjutkan, informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon menunjukan ada beberapa pengajuan pernikahan dalam bulan ini.

“Tadi saya sudah beritahukan kepada kepala pejabat pelaksana harian Dukcapil sudah melaporkan ada beberapa yang mendaftar uintuk kawin dalam bulan ini, saya bilang sabar untuk acara pernikahan boleh tapi untuk acara resepsi sama sekali dilarang,” lanjutnya.

Tak hanya pernikahan, pembatasan juga dilakukan bagi organisasi yang ingin melakukan kegiatan.

“Acara-acara organisasi tidak diperkenankan dilaksanakan lebih dari 30 orang,” ungkapnya.

Lanjutnya, aturan ini dikeluarkan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang meningkat drastic dan telah tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021.

“Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif Kamis 8 Juli 2021 mendatang,” tambahnya.

Louhenapessy mengakui,  aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di kota ambon dimana per 5 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 1049 orang dan meninggal dunia 97 orang. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved