CPNS dan PPPK 2021
Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Pendaftaran CASN 2021 Telah Dibuka, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran dibuka mulai Rabu (30/6/2021) di https://sscasn.bkn.go.id, apa perbedaan CPNS dan PPPK?
Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:
- Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
- Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
- Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021
PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: