CPNS dan PPPK 2021
Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Pendaftaran CASN 2021 Telah Dibuka, Daftar di sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran dibuka mulai Rabu (30/6/2021) di https://sscasn.bkn.go.id, apa perbedaan CPNS dan PPPK?
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dibuka mulai Rabu (30/6/2021).
Peserta bisa mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu membuat akun di portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Nantinya peserta seleksi hanya boleh memilih salah satu formasi saja, yaitu antara CPNS atau PPPK saja.
Baca juga: Kuota Formasi CPNS Kemenhub 2021, Lengkap dengan Tahapan Seleksi dan Jadwal Pendaftaran
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Adapun penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari tiga formasi, yakni CPNS, PPPK Guru dan PPPK Nonguru.
Mengutip Kompas.com, Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, posisi guru PPPK akan dibuka sebanyak satu juta.
Menurut Teguh, pembukaan PPPK Guru merupakan program Kemendikbud yang bertujuan mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.
Seleksi guru PPPK, dia bilang, dikhususkan bagi pemerintah daerah (pemda).
Jumlah satu juta guru PPPK termasuk dalam kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2021.
Sedangkan kebutuhan jabatannya lainnya untuk pemda di luar guru ada sebanyak 189.000 posisi.
Jumlah itu terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.
Seleksi akan dilaksanakan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Lalu, apa perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?

PPPK
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.