CPNS 2021

Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021

Pemerintah kembali melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor: Adjeng Hatalea
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Protokol kesehatan ketat diberlakukan saat pelaksanaan SKB CPNS lingkup Pemkot Ambon. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah kembali melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan mengenai pengadaan PNS tahun 2021.

Ini termuat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seleksi administrasi CPNS

Pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka Besok 30 Juni, Ini Penjelasan BKN

Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi.

Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka.

Ketentuan lolos dan tak lolos

Menurut peraturan tersebut, dokumen pelamaran yang tidak memenuhi persyaratan maka pelamar dinyatakan tak lulus seleksi administrasi.

Nantinya akan ada masa sanggah yang disediakan bagi pelamar yag keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil administrasi diumumkan.

Sanggahan terhadap seleksi administrasi tersebut diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Adapun panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sebagai catatan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved