CPNS 2021
Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pemerintah kembali melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Jika sanggahan pelamar diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mulai Besok, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti SKD.
Pelamar disabilitas
Lebih lanjut, panitia seleksi instansi wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
Dalam proses verifikasi ini, instansi pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.
Adapun instansi pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tak dapat dilamar penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan berikut.
a. Instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi administrasi
b. Dalam hal sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi Pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.
Pelamar penyandang disabilitas yang termasuk kategori tersebut, PPK wajib mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan tahap akhir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
(Kompas.com / Mela Arnani / Rendika Ferri Kurniawan)