CPNS 2021
Berapa Kuota Formasi CPNS Ambon 2021? Berikut Rinciannya
Sebanyak 387 kuota disediakan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kota Ambon dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
TRIBUNAMBON.COM – 387 kuota formasi telah disediakan untuk CPNS Kota Ambon 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno.
Selano mengugngkapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyediakan 387 kuota untuk kota tersebut.
Total kuota itu disediakan untuk umum maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meskipun begitu, kuota yang tersedia didominasi oleh Guru dan Kesehatan.
“56 formasi umum teknis, yang sisanya di dalam itu termasuk PPPK dan Kesehatan. Jadi, yang lebih banyak itu didominasi guru dan kesehatan,” kata Selanno kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Sebelum 30 Juni, Begini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi
Dia mengatakan, kuota CPNS untuk Kota Ambon tidak dibuka untuk lulusan SMA sederajat.
“SMA sih ada formasi tertentu, misalnya Satpol PP, tapi tidak ada tahun ini, SMA tidak ada,” lanjutnya.
Selanno menambahkan, mengenai jadwal pelaksanaan, saat ini Pemerintah Kota Ambon masih menunggu.
Diperkirakan tes CPNS 2021 baru akan dilaksanakan Desember mendatang.
“Kita sekarang lagi menunggu petunjuk teknis, oleh karena itu sampai dengan Desember baru bisa tes,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pembahasan PPPK memakan waktu yang cukup lama.
Pasalnya, formasi PPPK merupakan hal baru dan membutuhkan waktu.
“Pembahasan soal PPPK ini hal baru, supaya tidak terjadi tumpang tindih dan siapa yang akan diikutkan dalam P3K ini yang kita belum tahu,” tandasnya.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 DPR, Terbuka untuk Lulusan Ilmu Hukum, Politik hingga Jurnalistik
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021
Ketentuan Umum CPNS
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Maluku 2021, Ada 479 dan 514 Formasi di 2 Daerah
Formasi Khusus CPNS:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude), Jumlah: sesuai kebutuhan
- Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi
- Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan
Ketentuan Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Baca juga: Berikut Cara Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru di sscasn.bkn.go.id
Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;
Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kementerian Luar Negeri 2021, Diplomat hingga Analis Kerjasama Diklat
Siapkan Dokumen Ini:
Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2021:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
(TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina)
