CPNS 2021

Berikut Cara Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal segera dibuka.

Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Protokol kesehatan ketat diberlakukan saat pelaksanaan SKB CPNS lingkup Pemkot Ambon. 

TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bakal segera dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan pada akhir bulan ini.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Awalnya, pengumuman pendaftaran CPNS dan PPK 2021 dilakukan pada 31 Mei 2021, namun kemudian diundur. 

Untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, telah ditetapkan formasi yang dibuka sebanyak 707.622 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.

Baca juga: Update Corona di Maluku: Kasus Baru 69 dalam 24 Jam Terakhir, Total Kasus Terkonfirmasi 8.057

Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan terpusat di portal tunggal, sscasn.bkn.go.id

Satu pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu formasi. 

Diakses Tribunnews.com Minggu (20/6/2021), potal sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses.

Namun, demikian, kanal pembuatan akun dan juga instansi mana yang membuka lowongan belum bisa diakses. 

Saat kanal pembuatan akun diklik, muncul keterangan "Under Construktion We'll be back soon!

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, tidak ada salahnya Anda pahami tata cara pendaftaran CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru. 

Berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari portal sscasn.bkn.go.id: 

1. CPNS

Baca juga: CPNS 2021: Berikut Alur Seleksi dan Ketentuan Pendaftaran

Langkah pertama, anda diminta membuat akun lebih dulu dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved