Ambon Hari Ini
Terapkan PPKM Berskala Mikro, Pemkot Bentuk Tim Satgas HinggaTingkat RT/RW
Lanjutnya, tim satgas itu akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah desa dan kelurahan hingga Tokoh Agama.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon akan membentuk tim satgas di tingkat Desa (Negeri), Kelurahan hingga lingkup RT dan RW.
Hal itu menyusul penerapan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Ambon, Kamis (24/6/2021) mendatang.
“Dalam instruksi Wali Kota Ambon, pertama terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang nantinya akan dibentuk satgas-satgas ditingkat desa, kelurahan dan negeri dan juga di RT/RW masing-masing,” kata Juru Bicara Tim Satgas Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (21/6/2021) siang.
Instruksi Wali Kota sendiri Senin (14/6/2021) ini tentang PPKM berskala mikro sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian dalam Negeri no 12 tahun 2021 dan juga instruksi Gubernur Maluku nomor 1 tahun 2021.
Lanjutnya, tim satgas itu akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah desa dan kelurahan hingga Tokoh Agama.
“Tim ini melibatkan seluruh unsur-unsur yang ada baik itu pemerintah desa maupun kelurahan kemudian TNI Polri yang ada ditingkatkan desa dan kelurahan kemudian seluruh tokoh-tokoh agama, dan tokoh masyarakat tokoh pemuda, lembaga sosial kemasyarakatan yang ada di tingkat desa kelurahan,” lanjutnya.
Ini bertujuan agar semua lapisan masyarakat bahu-membahu dalam percepatan penangangan Covid-19 di Kota Ambon.
Dia menambahkan, zonasi penyebaran covid-19 pun tidak lagi dipetakan per Kecamatan melainkan per RT dan RW sehingga mempermudah penanganan.
“Zonasi-zonasi yang selama ini kita lihat pada infografis Pemkot Ambon atau satgas Covid-19 Kota Ambon yang ada di tiap desa/kelurahan itu akan semakin dipekercil lagi dengan data per RT RW,” tambah Adriaansz.
Baca juga: Kunjungi Korban Gempa Maluku Tengah, Murad Ismail Imbau Warga Lapor Jika Alami Gangguan Kesehatan
Baca juga: Rumah Hancur Akibat Longsor, Keluarga Soulissa Numpang di Rumah Tetangga
Adriaansz menjelaskan, jika tidak ada kasus dilingkup RT/RW maka zonasi penyebaran menjadi hijau. Namun, jika ada kasus dalam satu sampai dua rumah maka zonasi lingkup tersebut berada pada zona Kuning.
“Jika misalnya kasus itu tiga sampai lima terjadi di tiga sampai lima rumah di rt rw itu pertanda RT rw sudah masuk pada zona orange, dan jika terjadi kasus lebih dari lima maka zona merah,” jelasnya.
Dia mengungkapkan apabila terdata ada yang terkonfirmasi positif, maka akan dilakukan 3T yakni, Tracing, tracking dan treatment.
“Biasanya satgas langsung mengambil alih dan teman-teman dinkes mengambil alih ketika ada yang terkonfirmasi kita melakukan 3T. 3T ini tidak hanya dilakukan oleh satgas yang ada di tingkat kota dan daerah, puskemas maupun dinkes. Tapi juga tingkat kelurahan desa dan lurah,” ungkap Adriaansz.
Adriaansz memastikan, kerahasiaan data kesehatan warga akan terjamin dan tidak disebarluaskan.