Maluku Terkini
Paman di Kota Ambon Tega Cabuli Keponakan, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 60 Juta
Selain pidana badan, pria 54 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp. 60 juta subsider tiga bulan penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa BD yang tega mencabuli keponakannya sendiri dituntut 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, pria 54 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp. 60 juta subsider tiga bulan penjara.
"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan denda Rp 60 juta subsider selama 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU),Inggrid Louhanapessy di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Resmikan Baileo Ir. Soekarno di Maluku Tengah, Megawati Harap Baileo Difungsikan untuk Masyarakat
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Lampu Jalan, 82 Kades di Pulau Buru Bakal Diperiksa
Jaksa menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perbuatan keji terdakwa dilakukan pada Sabtu (20/02/2021), sekitar pukul jam 10.00 WIT.
Dia mencabuli korban sebanyak sekali, dengan modus melakukan lulur ke seluruh tubuh.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahu keluarga korban.
Namun, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya usai pulang sekolah, 22 Februari 2021.
Nenek korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban dan melaporkan ke kantor polisi. (*)