Tindakan Kriminal
Niat Beri Hadiah untuk Anak Sekolah, Seorang Ayah di Surabaya Nekat Curi Sepeda, Akui Tak Punya Uang
Seorang ayah di Surabaya bernama Muriyono (36) nekat mencuri sepeda ontel di Jalan Rungkut Barata XVI Surabaya, pada Senin (14/6/2021).
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Seorang mahasiswa berinisial RA (25) asal Rancaekek, Bandung mencuri sepeda gunung seharga Rp 65 juta di sebuah rumah.
Dikutip dari Kompas.com, setelah mencuri RA bersembunyi di sebuah kamar hotel bersama dengan barang curiannya.
Aksi pencurian tersebut terbongkar dari rekaman CCTV sang pemilik rumah.
"Bukti CCTV yang merekam aksi pelaku sangat jelas dan sesuai keterangan para saksi, mengarah ke salah satu kamar sebuah hotel," kata Iptu Endang Wijaya Kepala Polsek Mangkubumi di kantornya, pada Selasa (2/3/2021).
Kini RA berhasil diamankan beserta dengan barang bukti.
Iptu Endang menambahkan, jika RA berada di Kota Tasikmalaya karena sedang menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi.
Hal yang melatarbelakangi RA melakukan pencurian karena ia membutuhkan uang untuk membayar utang.
Baca juga: Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi
Sepeda Dicuri Saat Terparkir di Depan Rumah
Dikutip dari Kompas.com, awalnya sepeda korban digunakan untuk bersepeda pada pagi hari, lalu di parkir di teras depan rumah.
Saat itu pelaku RA berkeliling di perumahan tersebut, hingga akhirnya melihat sepeda pelaku dan membawanya bersembunyi di kamar hotel.
Sang korban kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Mangkubumi.
"Awal kejadiannya, kami mendapatkan laporan korban pencurian sepeda gunung," terang Iptu Endang.
Kemudian pihak polisi mendatangi TKP.
"Lalu anggota kami mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Saat di hotel, kita juga mendapatkan rekaman CCTV pelaku membawa sepeda ke dalam kamar hotel," tambahnya.
Korban menceritakan jika sepeda gunung yang dicuri pelaku seharga Rp 65 juta yang ia beli dari sebuah toko sepeda.
Akibat dari perbuatannya kini pelaku telah ditahan di Markas Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya.
Dan terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunMadura.com/ Firman Rachmanudin)(Kompas.com/ Irwan Nugraha)