Tindakan Kriminal

Niat Beri Hadiah untuk Anak Sekolah, Seorang Ayah di Surabaya Nekat Curi Sepeda, Akui Tak Punya Uang

Seorang ayah di Surabaya bernama Muriyono (36) nekat mencuri sepeda ontel di Jalan Rungkut Barata XVI Surabaya, pada Senin (14/6/2021).

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Net
Ilustrasi pencurian sepeda 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah bernama Muriyono (36) asal Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, nekat mencuri sepeda ontel, pada Senin (14/6/2021).

Nantinya sepeda tersebut akan ia berikan kepada sang anak agar dapat digunakan untuk sekolah.

Namun, niat baiknya tersebut justru membuat Muriyono harus berurusan dengan polisi karena ia lakukan dengan cara tidak benar.

"Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku terpaksa mencuri agar digunakan anaknya untuk bersekolah," kata Kompol Bambang Prakoso Kapolsek Rungkut, pada Kamis (17/6/2021).

Muriyono (36) seorang ayah yang mencuri sepeda ontel untuk hadiah anak
Muriyono (36) seorang ayah yang mencuri sepeda ontel untuk hadiah anak (TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Mencuri dengan Cara Memanjat

Dikutip dari TribunMadura.com, tersangka mencuri di Jalan Rungkut Barata XVI Surabaya dengan cara memanjat pagar rumah.

Saat itu, ia langsung terpikat dengan sepeda ontel merek Polygon Heist X5 warna oranye yang terparkir di teras rumah korban.

Ketika tersangka akan membawa sepeda, aksinya diketahui oleh sang pemilik.

"Pada saat ditanya, pelaku malah memukul korban hingga keduanya terlibat perkelahian," ujar Kompol Bambang.

Korban kemudian dibantu warga untuk menangkap tersangka.

Baca juga: Bukannya Ikut Tarawih, Pria ini Justru Curi Motor di Mushola, Diringkus saat Ngumpet di Rumah Kosong

Hadiah untuk Sekolah

Dikutip dari TribunMadura.com, tersangka nekat melakukan tindakan tersebut lantaran ingin memberi hadiah anak pertamanya yang masih duduk di bangku SMP.

"Buat anak saya sekolah. Saya tidak punya uang untuk beli," kata pelaku.

Kini pelaku harus menanggung perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca juga: 3 Pria di Lubuklinggau Nekat Curi 297 Besi Rel Seberat 70 Kg Milik PT KAI, Akui Baru Pertama Kali

Kasus pencurian sepeda ontel juga pernah terjadi Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Senin (1/3/2021).

Seorang mahasiswa berinisial RA (25) asal Rancaekek, Bandung mencuri sepeda gunung seharga Rp 65 juta di sebuah rumah.

Dikutip dari Kompas.com, setelah mencuri RA bersembunyi di sebuah kamar hotel bersama dengan barang curiannya.

Aksi pencurian tersebut terbongkar dari rekaman CCTV sang pemilik rumah.

"Bukti CCTV yang merekam aksi pelaku sangat jelas dan sesuai keterangan para saksi, mengarah ke salah satu kamar sebuah hotel," kata Iptu Endang Wijaya Kepala Polsek Mangkubumi di kantornya, pada Selasa (2/3/2021).

Kini RA berhasil diamankan beserta dengan barang bukti.

Iptu Endang menambahkan, jika RA berada di Kota Tasikmalaya karena sedang menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi.

Hal yang melatarbelakangi RA melakukan pencurian karena ia membutuhkan uang untuk membayar utang.

Baca juga: Gadis 21 Tahun Curi Serum dan Micellar Water Senilai Rp 196 Ribu, Keluarga Diminta Ganti Rugi

Sepeda Dicuri Saat Terparkir di Depan Rumah

Dikutip dari Kompas.com, awalnya sepeda korban digunakan untuk bersepeda pada pagi hari, lalu di parkir di teras depan rumah.

Saat itu pelaku RA berkeliling di perumahan tersebut, hingga akhirnya melihat sepeda pelaku dan membawanya bersembunyi di kamar hotel.

Sang korban kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Mangkubumi.

"Awal kejadiannya, kami mendapatkan laporan korban pencurian sepeda gunung," terang Iptu Endang.

Kemudian pihak polisi mendatangi TKP.

"Lalu anggota kami mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Saat di hotel, kita juga mendapatkan rekaman CCTV pelaku membawa sepeda ke dalam kamar hotel," tambahnya.

Korban menceritakan jika sepeda gunung yang dicuri pelaku seharga Rp 65 juta yang ia beli dari sebuah toko sepeda.

Akibat dari perbuatannya kini pelaku telah ditahan di Markas Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya.

Dan terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunMadura.com/ Firman Rachmanudin)(Kompas.com/ Irwan Nugraha)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved