Maluku Terkini

Pelaku Pembawa Minyak Ilegal Asal SBB Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pelaku berinisial AB (41), NB (25), BB (40) dan RB (31) berasal dari Dusun Amaholu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Kasat Polairud Polres Pulau Buru, Ipda J.J Manuhua, saat dikonfirmasi di Polres Pulau Buru, Rabu (16/6/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Empat pelaku pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara illegal, berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku berinisial AB (41), NB (25), BB (40) dan RB (31) berasal dari Dusun Amaholu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kasat Polairud Polres Pulau Buru, Ipda J.J Manuhua saat ini pihaknya telah memeriksa empat tersangka kemudian saksi-saksi yang ada di Ambon dan di Pulau Seram.

"Sementara ini kita masih mendalami, nanti setelah melakukan pemeriksaan Saksi Ahli dari BPH Migas Jakarta Pusat, Rezna Pasa Revuludin, kalaupun ada tersangka tambahan akan kita sampaikan," kata Manuhua kepada TribunAmbon.com, saat dikonfirmasi di Polres Pulau Buru, Rabu (16/6/2021)

Lanjutnya, Sejauh ini tersangkanya masih 4 orang, dan sudah ditahan di Polres Pulau Buru.

Dia menjelaskan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pasca Gempa, Air Laut Sempat Surut di Tehoru-Maluku Tengah

Baca juga: Pasca Gempa Kuat, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami di Yaputih-Maluku Tengah

"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan, dimana pengangkutan BBM ini tidak memiliki dokumen yang sah," jelasnya

Atas perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya

Seperti diberitakan, tim gabungan Polair Mabes Polri, Polair Polda Maluku dan Polair Polres Pulau Buru, berhasil mengamankan empat orang yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara illegal di Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIT.

Selain empat orang pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 3.900 liter (4 ton) minyak tanah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved