Maluku Terkini

Gaji Ditahan, ASN Disnaker Kepulauan Aru Maluku Protes, Tidak Sesuai Mekanisme

Dia menuding, penahanan gaji itu atas perintah Kepala Dinas Disnaker, Jhon Tabela dengan alasan yang dibuat-buat.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
ISTIMEWA
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Jhon Tabela nomor dua dari kiri saat berpose di depan kantor bersama para staf 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker), Kabupaten Kepulauan Aru, provinsi Maluku Boy Alexander Darakay melakukan protes lantaran Gajinya ditahan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Dia pun menuding, penahanan gaji itu atas perintah Kepala Dinas Disnaker, Jhon Tabela dengan alasan yang dibuat-buat.

Sebelumnya, Darakay telah mendapat saksi disiplin berupa teguran satu, yang juga tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan pada Mei 2021.

”Tak ada ketentuan, jika seorang seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin satu disertai gajinya juga ditahan. Ini kan sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan,” ujar Boy melalui panggilan telepon, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Ambon Pakai Sistem Sif, Durasinya Hanya Sejam

Baca juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, Salatalohy Pantau Kesiapan Sekolah di Nusaniwe Kota Ambon

Menurutnya, latar belakang masalah bukan terkait murni aktivitas masuk kantor, melainkan diduga tendensius pribadi Kepala dinas kepadanya menyusul pelaporan proyek mobiler fiktif yang terungkap.

Lanjutnya, alasan penjatuhan sanksi oleh Disnaker yakni karena tidak mengikuti apel pagi setiap senin dan apel rutin.

“Padahal masa pandemi ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” cetunya.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru Nomor: 008/412 tangga 4 Juni 2021 perihal perihal pengaturan jam kerja.

Ketentuan surat ini berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Ada empat point penting dalam surat itu, diantaranya satu melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan di tempat kerja/perkantoran sesuai mekanisme masing-masing, dua Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di tempat kerja/kantor masing - masing.

Selanjutnya, tiga menghindari penumpukan kerumunan orang di tempat kerja/kantor masing – masing dan keempat Pimpinan OPD dihimbau untuk lebih mengintensifkan penegakan 5 M kepada ASN dan Honorer di tempat kerja /kantor masing-masing.

Anehnya, 8 Juni 2021 Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru kembali mengeluarkan surat Teguran Nomor 560/40, karena belum melaporkan LHKPN ke Inspektorat.

”Inikan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justru saya kembali diberikan sanksi. Pak Kepala Dinas melampaui kewenagan dan terkesan mencari kesalahan saya,” jelasnya.

Dia menambahkan, tiba-tiba pukul pukul 19.11 WIT, mendapatkan informasi lewat pesan WatsApp dari bendahara bahwa sudah gajian. Namun, gaji bulan Juni 2021 ditahan atas perintah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved