Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Kapan Dibuka Lagi? Berikut Penjelasan BKN
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditunda. Sebelumnya, dijadwalkan dibuka mulai Senin (31/5/2021) hari ini.
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 ditunda.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan dibuka mulai Senin (31/5/2021) hari ini.
Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun media sosialnya pada Jumat (28/5/2021), seperti dikutip Tribunnews.com.
Dalam unggahannya, BKN menulis akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Mencairkan Lewat BRI dan BNI, Siapkan KTP!
Baca juga: Demokrat Pecat Anggota DPRD Maluku Wellem Wattimena yang Terjerat Narkoba, Penggantinya Sudah Ada
"#SobatBKN, Banyak sekali yg brtanya kepada Mimin apakah pd 31 Mei 2021 akn ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021?"
"Mimin tegaskan pada tgl itu rekrutmen blm dibuka."
"Akan tiba waktunya Mimin bakal buka2an tentang itu."
"Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada untuk belajar sebaik-baiknya. Gass pool," tulis akun @bkngoidofficial.
Dengan pengumuman ini, maka rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Sehari setelah pengumuman tersebut, BKN merilis surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021.
Ada delapan poin yang disampaikan pada surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 itu.
Salah satu yang menjadi poin penting adalah alasan kenapa BKN belum membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Kemenkumham RI Ditunda, Pantau cpns.kemenkumham.go.id untuk Info Terbaru!
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Kejaksaan, 494 Formasi Pengawal Tahanan Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
Menurut BKN, masih terdapat beberapa aturan terkait pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.
Oleh karena itu, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.