Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Kapan Dibuka Lagi? Berikut Penjelasan BKN

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditunda. Sebelumnya, dijadwalkan dibuka mulai Senin (31/5/2021) hari ini.

Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Gambar Ilustrasi - CPNS lingkup Pemrov Maluku Ikuti tes SKD - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditunda. Sebelumnya, dijadwalkan dibuka mulai Senin (31/5/2021) hari ini. 

Informasi terkait belum dibukanya rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 pada Senin hari ini sebelumnya juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan.

Lewat akun Twitter-nya, Ridwan mengatakan, penerimaan CPNS dan PPPK 2021 belum akan dibuka pada 31 Mei 2021.

Pasalnya, panitia seleksi nasional (Panselnas) masih melakukan sejumlah persiapan.

Ridwan juga meminta agar masyarakat membuang segala spekulasi.

"Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA."

"Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas."

"Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik."

"Semua spekulasi dibuang jauh2. Jangan habiskan energi unt hal2 tak berdasar," tulisnya.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

SSCASN dikelola oleh BKN sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Diketahui, kebutuhan ASN pada tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Hanya di https://sscasn.bkn.go.id

Portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)
Portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id/)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved