KPK Pecat 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pengamat Menilai Keputusan itu Melecehkan Presiden Jokowi

KPK pecat 52 pegawai dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan,  pengamat nilai keputusan itu melecehkan Presiden Jokowi.

(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNAMBON.COM - KPK pecat 51 pegawai dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, pengamat nilai keputusan itu melecehkan Presiden Jokowi.

Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara 24 lainnya dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers mengenai hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 Pegawai yang tidak lulus TWK.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/52021).

Terkait kabar tersebut Guru Besar dari Universitas Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai keputusan itu tidak patuh terhadap presiden. 

"Keputusan itu semacam insubordinasi karena tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus tidak merugikan mereka," katanya kepada Kompas.com Selasa (25/52021).

Selain itu dia menilai pemberhentian 51 pegawai KPK itu sudah mengecewakan publik karena tidak jelas apa tolak ukurnya. 

"Keputusan KPK yang disampaikan komisioner  KPK Alexander  Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK," ujar dia.

Menjelaskan lebih lanjut, Azra mengatakan bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah.

Namun, sampai ini belum jelas parameter apa yang dijadikan penilaian dalam aspek tersebut.

"Saya kira keputusan itu sangat subyektif dari penguasa KPK untuk kepentingan mereka sendiri," katanya.

Baca juga: Ibadah Waisak di Vihara Swarna Giri Tirta Ambon Dibatasi 30 Persen, Hanya Dihadiri 22 Orang

Baca juga: Kamala Harris Dikritik Netizen karena Mengusap Tangan Setelah Berjabatan dengan Presiden Korsel

Baca juga: Pabrik Pesawat Iran Meledak Setelah Dituduh Pendukung Hamas oleh Israel

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di 5 Wilayah Perairan Maluku

Baca juga: Pakistan Tak Izinkan AS Punya Pangkalan Militer di Wilayahnya

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Traffic Light di Namlea Rusak Total Belum Ada Perbaikan

Senada dengan Azra, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK.

Dia juga mengatakan bahwa pemberhentian tersebut bertentangan dengan arahan presiden.

Menurut Feri, para pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan BKN tidak hanya mengabaikan arahan Kepala Negara, tetapi juga melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved