KPK Pecat 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pengamat Menilai Keputusan itu Melecehkan Presiden Jokowi
KPK pecat 52 pegawai dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, pengamat nilai keputusan itu melecehkan Presiden Jokowi.
Melalui pemecatan itu, ketiga pihak dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terasa melecehkan presiden sebagai atasan tertinggi para pegawai," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah angkat suara terkait ramainya kasus 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut. Jokowi mengungkapkan seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
(TRIBUN WOW.COM/AFZAL NUR IMAN)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Keputusan Memecat 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dinilai Tidak Ikuti Arahan Presiden