Kasus Korupsi di Maluku

Mangkir dari Panggilan Pertama, Jaksa Sebut Direktur CV. Sinar Bupolo Jefri Hukunala Hilang Kabar

Direktur CV. Sinar Bupolo, Jefri Hukunala tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Andi Papalia
Kepala Seksi Intelijen, Azer Jongker Orno saat diwawancarai TribunAmbon.com, di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Direktur CV. Sinar Bupolo, Jefri Hukunala tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Azer J. Orno mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan, namun tak dijawab.

"Kami sudah lakukan panggilan kepada yang bersangkutan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti dari dia," ujar Orno saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021) kemarin.

Dia menambahkan, padahal surat panggilan itu telah dilayangkan sejak dua minggu lalui.

"Sejak dua minggu yang lalu, surat panggilan sudah dilayangkan," jelas Orno.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Timbunan Fiktif RSUD Namrole, Jaksa Periksa Anggota DPRD Buru Robi Nurlatu

Pihaknya juga mencoba meminta bantuan Anggota DPRD Kabupaten Buru Robi Nurlatu untuk menghadirkan Jefri.

"Kami harap yang bersangkutan kooperatif, untuk dapat memenuhi panggilan penyidik," ujar Orno.

Dia memastikan, akan melayangkan surat panggilan ke dua dalam waktu dekat.

"Jadwal pemeriksaan berikutnya, akan kami layangkan pekan depan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memeriksa anggota DPRD Kabupaten Buru, Robi Nurlatu.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan tahun 2017.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Kasi Intel, Kejari Buru, Jumat (21/5/2021) pagi.

"Kapasitas bersangkutan selaku pemilik perusahan CV. Sinar Bupolo pada Tahun 2017," ujar PLH Kepala Kejaksaan, Azer J. Orno, kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021) sore.

Orno melanjutkan, dia diperiksa dari pukul 11:00 WIT hingga pukul 14:00 WIT.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih tiga jam itu, saksi dicecar 16 pertanyaan.

"Dia ditanyakan kurang lebih sekitar 16 pertanyaan," kata Orno.

Anggota Partai Nasdem itu membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus timbunan fiktif tersebut.

"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan," kata Robi Nurlatu kepada TribunAmbon.com, usai diperiksa.

Nurlatu menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu apalagi terlibat dalam proyek yang dikerjakan.

"Perlu saya sampaikan. Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan pekerjaan proyek. Pada tahun 2017, saya memang masih sebagai Direktur CV. Sinar Bupolo. Tapi di tahun 2019, jabatan dialihkan ke Jefri Hukunala," jelas Nurlatu

Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada 2017. Saat itu, lokasi rumah sakit dijadikan penginapan peserta MTQ.

Karena cuaca ekstrem, kontraktor yang sedang melakukan penggalian selokan mengalihkan timbunannya ke rumah sakit.

Tapi, para aktor yang berperan berdalih ada hutang rumah sakit kepada kontraktor, sehingga dianggarkan dan dilakukan pencairan. 

Sejauh ini, kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 392 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved