Kasus Korupsi di Maluku
Kasus Korupsi Dana Timbunan Fiktif RSUD Namrole, Jaksa Periksa Anggota DPRD Buru Robi Nurlatu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memeriksa anggota DPRD Kabupaten Buru, Robi Nurlatu.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memeriksa anggota DPRD Kabupaten Buru, Robi Nurlatu.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan tahun 2017.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Kasi Intel, Kejari Buru, Jumat (21/5/2021) pagi.
""Kapasitas bersangkutan selaku pemilik perusahan CV. Sinar Bupolo pada Tahun 2017," ujar PLH Kepala Kejaksaan, Azer J. Orno, kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021) sore.
Baca juga: Dishub Maluku Tengah Akan Bangun Pos Pemantauan Awasi Aktifitas Angkot di Masohi
Baca juga: Di Tengah Ratusan Massa Muslim di Ambon, Perempuan Kristiani Ini Berteriak Dukung Palestina
Orno melanjutkan, dia diperiksa dari pukul 11:00 WIT hingga pukul 14:00 WIT.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih tiga jam itu, saksi dicecar 16 pertanyaan.
"Dia ditanyakan kurang lebih sekitar 16 pertanyaan," kata Orno.
Anggota Partai Nasdem itu membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus timbunan fiktif tersebut.
"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan," kata Robi Nurlatu kepada TribunAmbon.com, usai diperiksa.
Nurlatu menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu apalagi terlibat dalam proyek yang dikerjakan.
"Perlu saya sampaikan. Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan pekerjaan proyek. Pada tahun 2017, saya memang masih sebagai Direktur CV. Sinar Bupolo. Tapi di tahun 2019, jabatan dialihkan ke Jefri Hukunala," jelas Nurlatu
Seperti diberitakan, kasus ini terjadi pada 2017. Saat itu, lokasi rumah sakit dijadikan penginapan peserta MTQ.
Karena cuaca ekstrem, kontraktor yang sedang melakukan penggalian selokan mengalihkan timbunannya ke rumah sakit.
Tapi, para aktor yang berperan berdalih ada hutang rumah sakit kepada kontraktor, sehingga dianggarkan dan dilakukan pencairan.
Sejauh ini, kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 392 juta. (*)