Ambon Terkini
Urutan Ketiga Kota Satelit, Ambon Akan Terapkan Digitalisasi di Semua Aspek
Kota Ambon berada di urutan ketiga sebagai Kota Satelit berdasarkan Survei Status Digital Indonesia Tahun 2020 oleh Katadata Insight Center dengan Kem
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kota Ambon berada di urutan ketiga sebagai Kota Satelit berdasarkan Survei Status Digital Indonesia Tahun 2020 oleh Katadata Insight Center dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru menyebutkan, Indeks literasi digital Kota Ambon berada pada skala 3,80 dari skala tertinggi 4.0.
Hal ini, lanjut dia, menjadi modal bagi Kota Ambon untuk menerapkan digitalisasi di semua aspek.
“Berdasarkan survei Status Digital Indonesia Tahun 2020 oleh Katadata Insight Center dengan kementeri Informasi dan komunikasi, kota ambon memiliki indeks literasi digital dengan skala 3.80. Hal ini menjadi modal bagi Kota Ambon dalam melaksanakan penerapan digitalisasi system dan proses layanan public,” kata Walikota Ambon dalam sambutannya yang dibacakan Latuheru saat membuka kegiatan on site Indonesia Cakap Literasi Digital 2021, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Miliki 0,19 Gram Sabu-sabu, Tiwery Didakwa Pasal Berlapis
Baca juga: Warga Jatuh di Trotoar City of Music, Latuheru Saran Jangan Lewati Bagian yang Licin
Diinformasikan, Indeks literasi digital dihitung berdasarkan presentasi total pengguna media sosial dan platform digital di terhadap jumlah penduduk di Kota Ambon.
Sejauh ini, lanjut Latuheru, Kota Ambon telah bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk digitalisasi dalam pembayaran.
“Kota ambon telah melakukan kerja sama dengan Bank Nasional Indonesia dan Linkaja untuk transaksi elektronik secara non tunai di masyarakat diantaranya pembayaran pajak dan retribusi daerah serta kredit usaha rakyat mikro kecil,” tambahnya.
Tak hanya itu, pelayanan adminstrasi akan dilakukan berbasis aplikasi sehingga dapat memudahkan masyarakat.
“Selain itu, pelayanan administrasi, surat menyurat di kelurahan telah melakukan bebrbasis aplikasi, selain itu juga ditingkat desa dan negeri sehingga pelayanan surat menyurat dikelurahan, desa dan negeri dapat terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah kota ambon,” bebernya.
“Sebagai contoh nantinya masyarakat dalam proses perizinan tidak perlu melakukan pengurusan ke loket perizinan yang ada di dinas PMPTSP namun cukup dilakukan secara online maupun kantor Kelurahan Desa atau Negeri,” jelasnya.