Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Majelis Hakim Tegur Rizieq Shihab yang Gunakan Atribut Palestina di Ruang Sidang

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenakan atribut Palestina di dalam ruang sidang, Kamis (20/5/2021).

Handover
Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenakan syal bermotif bendera Indonesia-Palestina saat memasuki ruang sidang, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenakan atribut Palestina di dalam ruang sidang, Kamis (20/5/2021).

Ketika memasuki ruang sidang, Rizieq Shihab nampak mengenakan syal dengan motif bendera Indonesia - Palestina.

Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa langsung menegur dan meminta Rizieq Shihab menggantinya.

"Itu pakai atribut Palestina, maksud saya begini, karena kita jaga Marwah persidangan, kita simpati terhadap peristiwa di sana,

Tapi ini persidangan di negara kita (Indonesia) kita bersihkan dulu di persidangan, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin habib bisa diganti," tutur Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab dalam ruang sidang Kamis (20/5/2021).

Kendati begitu, kata Majelis Hakim syal tersebut bisa kembali digunakan dirinya setelah meninggalkan ruang persidangan.

"Silakan diganti habib, nanti di luar persidangan boleh di gunakan kembali," katanya menambahkan.

Di mana berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rizieq Shihab menggunakan syal bernuansa kotak-kotak hitam putih dengan warna bendera Indonesia dan Palestina.

Bendera Indonesia tersebut berada di sisi kanan tubuh Rizieq Shihab sementara bendera Palestina berada di sisi kiri tubuh Rizieq Shihab.

Setelah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab lantas melepas syal tersebut dan menyerahkannya ke meja tim kuasa hukum.

Baca juga: Menolak Gencatan Senjata, Israel Ancam Taklukkan Hamas

Baca juga: Hamas Ajukan Dua Syarat untuk Setujui Gencatan Senjata dengan Israel

Baca juga: Warga Jatuh di Trotoar City of Music, Latuheru Saran Jangan Lewati Bagian yang Licin

Baca juga: Kejari Maluku Tengah Dirikan Pos Laris Manis untuk Dengar Soal Keluhan Hukum dari Warga

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sidang hari ini Kamis (20/5/2021) dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa.

Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dari para terdakwa maupun kuasa hukum.

"Kamis 20 Mei 2021, sidang dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya.

Sebagai informasi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved