Maluku Terkini
Aset Negara Belum Dikembalikan, Mantan Anggota DPRD Bursel Bisa Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan (Bursel) masih menguasai aset negara dan belum dikembalikan.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan (Bursel) masih menguasai aset negara dan belum dikembalikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com, Kamis (22/4/2021).
"Informasinya mobil merek Suzuki yang diketahui sebagai aset negara, dikuasai mantan anggota dewan yang sekarang sudah tinggal di Ambon," ujar Muhtadi.
Dia mengemukakan, aset milik pemerintah daerah tersebut antara lain berupa 46 kendaraan dinas milik Pemerintah Buru Selatan (Bursel), yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Kejari Buru Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Kurupsi Dana MTQ Bursel, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kata dia, kebanyakan aset-aset bergerak yang belum dikembalikan kepada negara atau daerah oleh para pejabat yang sudah memasuki masa pensiun atau yang sudah berpindah tugas.
Dia menegaskan, apabila ada pihak terntentu yang tidak mengembalikan akan dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman penjaranya paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp. 100 Juta," sebutnya.