Maluku Terkini

Aset Negara Belum Dikembalikan, Mantan Anggota DPRD Bursel Bisa Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan (Bursel) masih menguasai aset negara dan belum dikembalikan.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Andy
MALUKU: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi,di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat (23/4/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan (Bursel) masih menguasai aset negara dan belum dikembalikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com, Kamis (22/4/2021).

"Informasinya mobil merek Suzuki yang diketahui sebagai aset negara, dikuasai mantan anggota dewan yang sekarang sudah tinggal di Ambon," ujar Muhtadi.

Dia mengemukakan, aset milik pemerintah daerah tersebut antara lain berupa 46 kendaraan dinas milik Pemerintah Buru Selatan (Bursel), yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Kejari Buru Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Kurupsi Dana MTQ Bursel, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kata dia, kebanyakan aset-aset bergerak yang belum dikembalikan kepada negara atau daerah oleh para pejabat yang sudah memasuki masa pensiun atau yang sudah berpindah tugas.

Dia menegaskan, apabila ada pihak terntentu yang tidak mengembalikan akan dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman penjaranya paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda paling sedikit Rp. 100 Juta," sebutnya.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved