Kasus Korupsi Pakaian Linmas
Lagi, Satu Saksi Kasus Korupsi Perlengkapan & Pakaian Dinas Satpol PP Diperiksa
Saksi yang diperiksa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial CET.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, kembali periksa saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan dan Pakaian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buru Selatan (Bursel), Tahun 2015-2019.
"Hari ini seorang saksi diperiksa Kejari Buru, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perlengkapan dan pakian dinas Satpol PP Bursel," ujar Kasi Intel Kejari Buru, Azer J. Orno kepada TribunAmbon.com, Senin (12/4/2021).
Kata dia, saksi yang diperiksa tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial CET.
"Saksi yang diperiksa berinisial CET, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujarnya.
Dia melanjutkan, saksi diperiksai pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.30 WIT.
"Pemeriksaan dilakukan kurang lebih 5 jam itu, saksi dicecar dengan total 27 pertanyaan,"katanya.
Seperti diketahui, kejaksaan telah memeriksa delapan saksi termasuk Kasat Pol PP Kabupaten Bursel, Asnawy Gay.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol. (*)