Peredaran Narkoba di Ambon

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Nasib Dua Oknum Sipir Ditentukan Besok

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan berjalan sesuai aturan Undang-Undang tanpa pandang bulu.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Fandi Wattimena
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, Jumat (12/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Status hukum dua oknum sipir di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku diduga terlibat jaringan peredaran narkotika antar provinsi akan ditentukan Minggu (11/4/2021).

Keduanya yakni IR, petugas penjaga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon dan RA yang ditugaskan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon.

Selain, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, nasib ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba juga akan diputuskan.

“Besok hari minggu pagi saya pimpin gelar perkara untuk memutuskan status 5 orang terkait status Jaringan Narkoba antar pulau di Provinsi Maluku yang dikendalikan dari dalam Rutan Ambon,” Kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen MZ Muttaqien kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat, Sabtu (10/4/2021) siang.

Baca juga: Penyidik Kejari Buru Serahkan Tiga Tersangka yang Bawa 70 Kilo Lebih Merkuri Pesanan Orang Tangerang

Baca juga: Jelang Ramadhan, Aparat Gabungan Bersihkan Seluruh Mesjid di Maluku Tengah

Dia pun memastikan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika akan berjalan sesuai aturan Undang-Undang tanpa pandang bulu.

“Kami CJS ( Criminal Justice System ) yang terdiri dr BNN, Polri, Kejati, Pengadilan Prov Maluku & Kanwil Kemenkumham Maluku sepakat satu persepsi untuk Merah Putih dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Seperti diberitakan, dua oknum sipir ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tidak berapa lama setelah penangkapan RB di dalam Rutan, Senin (5/4/2021) siang.

Baca juga: Warga Pulau Ai Terjatuh di Perairan Banda Belum Ditemukan

Baca juga: 148 Calon Anggota Polisi Ikut Seleksi Pemberkasan di Polres Pulau Buru

RB adalah terduga bandar narkotika yang mengontrol penjualan sabu dari balik jeruji Rutan Ambon.

"RA ditangkap dirumahnya di kawasan Halong, Kecamatan Baguala," kata Muttaqien, Selasa (6/4/2021).

Lanjutnya dijelaskan, penangkapan RB bermula dari dua orang kurir yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Yakni VN yang ditangkap di Bandara Pattimura dan EP di kawasan Poka, Senin pagi.

Dari tangan VN aparat mengamankan 50 gram sabu yang kemudian diketahui milik RB.
"50 gram itu senilai Rp 150 juta," ujarnya.

Penangkapan para kurir jaringan RB ini melibatkan aparat Lanud Pattimura Ambon, Polsek Bandara dan dibantu petugas Angkasa Pura I selaku otoritas bandara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved