Royalti di Kota Musik Dunia
Soal Live Music Wajib Bayar Royalti, ini Tanggapan Pengelola Cafe di Kota Musik Dunia
Beragam tanggapan pun datang dari sejumlah pemilik cafe di kota yang didaulat sebagai City Of Music ini.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Dalam PP tersebut telah diatur tentang perlindungan karya musik orang lain. Alhasil, pemilik sejumlah tempat usaha yang menampilkan live music, diharuskan membayar royalty.
Beragam tanggapan pun datang dari sejumlah pemilik cafe di kota yang didaulat sebagai City Of Music ini.
"Rancuh, tidak ada klasifikasi yang tepat, tentunya akan menyusahkan pengelola usaha yang menyajikan musik seperti saya," ujar Setiawan Samad saat ditemui di Baileo Cafe, Poka Pemda 1, Kelurahan Tihu, Kota Ambon, Rabu (7/4/2021) sore.
Menurutnya, peraturan seperti itu, secara tidak langsung akan perlahan mematikan Cafe hingga kedai kecil yang menyajikan musik di dalamnya.
Ditambah lagi, gelar Ambon sebagai kota musik akan terkurung dalam peraturan tersebut.
Ia mengatakan, pemutaran musik di cafe cafe hanya sebatas hiburan kepada pelanggan.
"Bukankah kalau menyetel lagu penyanyi nasional atau siapapun itu, malah akan membantu mempromosikan mereka?," Kata dia.
Ia menilai, peraturan ini dibuat justru menguatkan label-label musik yang sudah terkenal, tapi malah melemahkan musisi lokal di Kota Ambon.
"Ini kan cuma untuk menaikan nama label musik terkenal yang sudah ketinggalan dari platform-platform yang lain, lalu penyanyi-penyanyi cafe atau indie akan dirugikan," ujarnya.
Baca juga: Kepala Sekolah Minta Maaf Soal Penolakan Calon Siswa Berhijab di SMP Citra Kasih
Baca juga: Bupati Khawatir Warga Tak Lagi Makan Ikan Laut, Minta Pempus Segera Tutup Tambang Emas Tamilouw
Terakhir, ia menambahkan agar pemerintah betul betul mempertimbangkan klasifikasi maupun pakem yang tepat dalam aturan ini.
"Harus di tinjau kembali supaya tidak menimbulkan ketimpangan, kan tidak lucu kalau orang sedang menyanyi di cafe, lalu dipenjara empat tahun karena tidak ada royalti," katanya.
Hal tersebut sejalan dengan komentar yang diberikan oleh pemilik papajid's cafe, di Jl. Ir. M. Putuhena, Ambon. Ia menerangkan, harus ada regulasi yang jelas terkait aturan yang dibuat.
"Pemerintah harus punya regulasi yang jelas, artinya jangan sampai malah mematikan UMKM seperti kami ini," ujar Azwar Ambon, pemilik papajid's cafe.