Guru Honorer
Wawali Ambon Sebut 123 Guru Honorer Tak Terima Gaji Selama 2 Tahun Lantaran Terkendala SK
Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler menyebut pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan gaji kepada 123 guru honorer.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler menyebut pihaknya tidak memiliki wewenang memberikan gaji kepada 123 guru honorer.
Dia menyebut, gaji para guru honorer ini terkendala Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perpanjang kontrak yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Kewenangan untuk memberikan honor guru-guru ini dasarnya tidak ada,” ujar Hadler, Sabtu (3/4/2021).
Lanjutnya, pihaknya tidak mengetahui adanya pengangkatan 123 guru honor yang dialihkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ke Pemkot Ambon.
"Pada saat penyerahan kita tidak tahu, lalu tiba-tiba mereka kerja di kota lalu mereka menuntut gaji," lanjutnya.
Baca juga: Dua Tahun Lebih, 123 Guru Honorer di Ambon Tak Digaji
Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Silakan Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Untuk itu, Pemkot masih melakukan koordinasi dengan Pemprov perihal kejelasan honor dari guru-guru tersebut.
"Nah ini yg sementara kita koordinasikan dengan Provinsi," katanya.
Dirinya menegaskan, pemerintah kota dan provinsi harus sejalan agar dapat menghasilkan jalan keluar yang terbaik.
"Prinsip tidak boleh kita salahkan satu sama lain, ini tanggungjawab bersama. Nantikan kita tangani secara baik," tegasnya.
Guru-guru honorer itu belum menerima gaji selama dua tahun lebih sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan SMP dan SD dari pemerintah provinsi (pemprov) kepada pemerintah kabupaten/kota pada Januari 2019 lalu.
Meski begitu, para guru tersebut masih menjalankan aktivitas mengajar dengan harapan gaji mereka yang belum dibayar dapat ditunaikan.
Mereka juga tidak berhenti memperjuangkan haknya. Terhitung sudah tujuh kali, mereka mengadu ke DPRD Kota Ambon. (*)