Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Jaksa Penuntut Umum Sebut Sikap Rizieq Shihab yang Mengumpat Bertentangan dengan Revolusi Akhlak
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengomntari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan sikap Rizieq Shihab bertentangan
TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengomentari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan sikap Rizieq Shihab bertentangan dengan revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain.
Menurut Aziz, apa yang disampaikan JPU justru mencerminkan bahwa revolusi akhlak sangat dibenci.
"Orang yang terzalimi berhak menyatakan yang sebenarnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa juga mempermasalahkan eksepsi Rizieq yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum.
"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya," katanya.
"Akan tetapi, dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjut jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca juga: CVR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan
Baca juga: Daftar 17 Polsek di Maluku yang Tak Lagi Lakukan Penyidikan Berdasarkan Keputusan Kapolri
Baca juga: Kuota Haji Provinsi Maluku 2021 Mencapai 1.086 Orang, Lebih Dari 900 Calon Jemaah Sudah Pembayaran
Baca juga: Lakukan Penipuan Sejak Desember, Pria 48 Tahun Peroleh 46 Kendaraan Bermotor Senilai Rp 1,5 Miliar
Baca juga: Soal Sengketa Lahan Sekolah, Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Akan Sharing Dana
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tuturnya.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.