Maluku Terkini
Buron Sejak 2012, Terpidana Korupsi Jon Latuconsina Akhirnya Tertangkap di Yogyakarta
Terpidana tindak pidana korupsi yang buron sejak 2012 akhirnya ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) di Kota Yogyakarta.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Muhammad Latuconsina, Terpidana tindak pidana korupsi yang buron sejak 2012 akhirnya ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) di Kota Yogyakarta, Rabu (17/3/2021) siang.
Latuconsina ditangkap Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
“Terpidana diamankan di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan,” kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum), Leonard Simanjuntak, Rabu.
Baca juga: Kejati Maluku Canangkan Zona Bebas Korupsi
Baca juga: Sudah 8 Buron Ditangkap Kejati Maluku, Tinggal 2 DPO
Direktur CV. Pelory Karyatama ini merupakan terdakwa tindak korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009.
Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tertanggal 13 Agustus 2010, negara mengalami kerugian sebesar Rp 616 juta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidiair enam bulan kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/jon-latuconsina.jpg)