Maluku Terkini
Sudah 8 Buron Ditangkap Kejati Maluku, Tinggal 2 DPO
Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega menyebut masih tertinggal dua orang lagi yang tengah dikejar tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON – Dalam dua tahun terakhir, sebanyak delapan buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega menyebut masih tertinggal dua orang lagi yang tengah dikejar tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati.
Kedua DPO itu, yakni Syarif Tuharea dan John Latuconsina.
“Kemudian yang masih dalam tahap pencarian untuk ditangkap masih ada dua orang yaitu Syarif Tuharea dan John Latuconsina,” kata Zega, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (10/3/2021) sore.
Dia menjelaskan, Syarif Tuharea merupakan buronan dalam kasus penyalahgunaan dana reboisasi dan pengayaan di Dishut Kabupaten Buru Selatan.
Baca juga: Kejati Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi PLTG Namlea
Sedangkan, John Latuconsina selaku Direktur Pelori Karya Utama, menjadi buronan terkait kasus korupsi anggaran proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan di Politeknik Negeri Ambon pada 2009 lalu.
“2020 kemarin kita sudah menangkap DPO sebanyak 6 orang, 1 menyerahkan diri. Kemudian di Tahun 2021 ini januari sampai maret kita sudah menangkap 2 orang termasuk hari ini,” lanjut pria yang dilantik sebagai kepala Kejati Maluku Agustus 2020 lalu.
Ia menegaskan kepada dua orang DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO masih tersisa ada dua orang yang tadi saya sampaikan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Zega.
Dia menginfokan Kejati selalu bergerak dan menyebar dan DPO pasti akan tertangkap.
“Kami selalu menyebar, dan kami yakin pasti akan tertangkap,” yakinnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kejati_maluku.jpg)