Dugaan Korupsi

Korupsi Dana Desa, Ali Keliobas Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 71 Juta

Bendahara Desa Rumadurun, Kecamatan Wakate, Seram Bagian Timur, Ali Keliobas, divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa, Selasa

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
net
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata

TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Desa Rumadurun, Kecamatan Wakate, Seram Bagian Timur, Ali Keliobas, divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa, Selasa (9/3/2021).

Vonis di Pengadilan Negeri Ambon itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam tahun penjara.

Bendahara itu juga dihukum membayar denda Rp. 200 juta subsider empat bulan perjara. 

Serta membayar uang pengganti Rp. 71 juta lebih.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara selama 4 bulan

Majelis hakim yang diketuai, Felix Wiusan dalam amar putusannya mengatakan, putusan dijatuhkan kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap majelis hakim.

Menurut majelis, putusan yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan.

Dari segi memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selain itu, perbuatan terdakwa berdampak pada masyarakat di Negeri Rumadurun,” katanya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ali Keliobas, melakukan perbuatan melawan hukum pengelolaan keuangan Negeri Rumadurun Tahun 2018 dan 2019 secara tidak benar dan akuntabel.

Terdakwa tidak melaporkan sejumlah kegiatan fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.

Terdakwa disebut bersama Abuhariyamko memperkaya diri sendiri, dengan merugikan negara hampir Rp. 1 miliar.

Hal itu bermula pada tahun 2018, Negeri Administratif Rumarudun memperoleh bantuan dana desa sebesar Rp 659,56 juta dan alokasi dana desa Rp 133,9 juta.

Mereka melakukan mark up beberapa item dan sejumlah kegiatan fiktif.

Termasuk dda fiktif, ada tunjangan-tunjangan aparatur desa sebagian diberikan, namun sebagian diambil lagi kepala desa yang saat ini masih menjadi DPO. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved