Moluccas Wedding of the Year
Iqbal Payapo Lamar Gadis Umasugi dengan Mahar Harta Rp1 M dan Akad Nikah Beradat Sula
Informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, uang harta dan mahar itu awalnya disepakati sekitar Rp 300 juta.
Di tahapan Putus Li inilah juga nominal mahar, harta, dan barang bawaan mempelai pria dimusyawarahkan lalu diputuskan.
Adat ini dikenal dengan Wakada/soro (barang barang yang diserahkan pada saat lamaran),
Di momen ini, Putus Li antara pihak keluarga Iqbal Payapo dan Gadis Umasugi, digelar Januari lalu.
Tahapan keempat adalah Ijab Kabul (pernyataan mempelai pria).
Di fase ini, Gadis dipersiapkan untuk disahkan menjadi istri Iqbal.
Ini sudah menggunakan syariat Islam. Acara dipandu imam nikah, saksi dari pihak keluarga pria dan wanita.
Sebelum akad, mempelai wanita masih di kamar pengantin.
Barulah setelah dinyatakan ‘sah” oleh imam penghulu, barulah pihak lelaki bisa menemui istrinya di kamar.
Biasanya dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan domisili mempelai wanita.
Ini sudah menggunakan syariat Islam.
Acara ini dijadwalkan Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.
Di tahapan akad ini biasanya ada beberapa ritual tambahan.
Namanya, Gep Nap (pegang kepala, pasangan resmi menjadi suami istri).
Lalu tahapan Pin Uba (mempelai pria diterima keluarga perempuan), Hoi Kukud (pengenalan pengantin wanita ke keluarga laki laki), Paka Gaya El (pengantin memberi makan kepada sesamanya).
Akad nikah dijadwalkan Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.