Moluccas Wedding of the Year
Iqbal Payapo Lamar Gadis Umasugi dengan Mahar Harta Rp1 M dan Akad Nikah Beradat Sula
Informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, uang harta dan mahar itu awalnya disepakati sekitar Rp 300 juta.
Iqbal dan Gadis sama-sama anak kepala daerah.
Iqbal putra Bupati Seram Bagian Barat (SBB), M Yasin Payapo.
Sedangkan Gadis adalah putri Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi.
Ramli sendiri adalah putra Maluku dengan garis keturunan moyang berasal dari Kebupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Kisah Asmara Iqbal Payapo PDKT ke Gadis Umasugi Saat Acara Bimtek Legislator di Makassar
Sebelum orde Reformasi, Maluku Utara masih masuk dalam satu wilayah administratif provinsi Maluku.
Inilah yang menjelaskan prosesi dan tahapan pernikahan ini menggunakan adat Kepuluan Sula.
Situs resmi Kementerian Pendidikan dan Budaya, menyebut, secara umum,upacara perkawinan adat Sula tak jauh berbeda dengan adat nikahan Muslim di Nusantara.
Yang berbeda hanya penggunaan istilah.
Diawali dengan tahap “Dol salam”. Ini adalag penyampaian salam dan niat bahwa ada yang ingin datang bertamu untuk meminang.
Ini hanya semacam perkenalan awal kedua belah pihak keluarga.
Tahapan hanya sesi mengungkapkan niat, sekaligus menanyakan “status” si mempelai wanita.
Tahap lanjutan diistilahkan Pignoi (lamaran).
Tahapan resmi perkawinan dimulai.
Lalu tahap ketiga mulai menentukan tempat dan waktu. Adat Sula menyebutnya dengan Putus Li.
Tahapan ini biasa melibatkan tetua adat. Mereka yang dianggap bisa menentukan hari dan tanggal “baik”.