Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP

Kisah Dibalik Penyerahan Diri EN, Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Unpatti ke Raja Wakal dan Polisi

Bagalmana cerita dan siapa dibalik penyerahan diri EeN, tersangka utama kasus pengeroyokan berujung kematian Husin Suat atau Sein Ratuanik?

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Nur Thamsil Thahir
dok_IG/sein_ratuanik
SEIN RATUANIK _ Mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik Universitas Pattimura Ambon, yang tewas terbunuh usai penganiayaan di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis (11/2/2021) lalu. Polisi sudah menetapkan 6 tersangka di kasus ini, termasuk EN (31 tahun) pelaku utama yang buron empat hari. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com: Fandy Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Bagalmana cerita dan siapa dibalik penyerahan diri EeN, tersangka utama kasus pengeroyokan berujung kematian Husin Suat atau Sein Ratuanik (23 tahun), mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon?

Otoritas polisi Kota Ambon, Maluku, Minggu (14/2/2021) siang, melansir resmi penyerahan diri pria berusia 31 tahun itu.

Lelaki EN dikonfirmasi menyerahkan diri Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 03.30 WIT.

Selama tiga hari dua malam, EN berstatus buronan polisi se-Maluku.

Warga Negeri Wakal, Leihitu, Maluku Tengah ini masuk dalam resmi daftar pencarian orang (DPO) Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease, sejak Jumat (12/2/2021) pagi.

Pria EN sekaligus menjadi tersangka tertua sekaligus terakhir dalam insiden maut yang jadi perhatian netizens Ambon dan Maluku itu.

Baca juga: BREAKING NEWS; Buron 3 Hari, Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Suat Ratuanik Serahkan Diri

Tertua sebab lima tersangka sebelumnya berumur dibawah 27 tahun.

Bahkan tiga tersangka lainnya masih berusia dibawah 17 tahun.

Ketiga anak dibawah umur untuk kasus pidana umum ini diproses hukum terpisah.

Ini juga termasuk kelak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bagula, Ambon.

Dengan penyerahan diri EN, menyusul 9 pria lain yang diperiksa maraton selama 4 hari terakhir.

Empat pria terperiksa di Mapolsek Teluk Ambon. Sedangkan lima lainnya di Mapoltesta Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengunjungi keluarga korban di Dusun Soa Belanda, Desa Haruku, Kecamatan Pulau haruku, Maluku Tengah. (Kontributor TribunAmbon.com /Fandy)
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengunjungi keluarga korban di Dusun Soa Belanda, Desa Haruku, Kecamatan Pulau haruku, Maluku Tengah. (Kontributor TribunAmbon.com /Fandy) (Kontributor TribunAmbon.com / Fandy)

Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Simatupang, menegaskan enam tersangka disidik dan langsung ditahan.

Penyelidikan dilanjutkan ke tahap pembuatan BAP, tahap penuntutan oleh jaksa.

Penyerahan diri pemuda berusia 31 tahun itu, hanya berselang 8 jam usai insiden penyerangan 3 unit rumah milik warga Dusun Waiguruguru Poka dan Batukoneng, Teluk Ambon, Sabtu (13/2/2021) pukul 19.45 WIT malam.

Kelompok penyerang adalah kerabat almarhum Husin Suat. Mereka mengklaim pemuda Eli-Elat, Wanda.

Baca juga: Siapa Husin Ratuanik, Anak Kembar, Ketua BEM, Berprestasi Nasional dan Musisi Muda Ambon

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Mahasiswa Unpatti ini Sempat Tampil dalam Peluncuran Rumah Produksi Liar

Baca juga: 6 dari 9 Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpatti Diperiksa Terpisah di Polres Ambon, 3 di Mapolsek

Insiden penyerang disebut sebagai reaksi atas lambatnya penyidik polisi menangkap satu dari enam tersangka pembunuhan di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Kamis (11/2/2021) dibi hari lalu.

Polisi memilih momentum pengumuman tersangka EN juga pascatercapainya ikrar damai antara perwakilan pemuda Eli-Elat (kelompok penyerang) dengan kerabat pemilik rumah Waiguruguru (korban penyerangan) dI Mapolreta Ambon, Minggu (14/2/2021) siang.

Polisi memang terkesan amat hati-hati dalam penyidikan ini.

Kehati-hatian ini justru memicu reaksi komunal pihak keluarga almarhum.

Alasannya etik penyidikan. Penyebutan nama inisial, usia, dan alamat para terduga pelaku dan saksi, membuat Pati Suat, kakak lelaki Husin, menemui Kapolres Ambon.

Pati Suat, yang juga senior IPPMAWAN meminta kapolres menangkap pelaku utama.

Pihak kerabat dari Banda, dan Maluku Tenggara pun menggelar jumpa pers.

Tujuannya menekan polisi bekerja cepat, profesional dan memperhatikan emosi keadilan kerabat almarhum.

Puncak tekanan pihak kerabat setelah malam ketiga tahlilan di rumah almarhum di Kampung Kisar, sekelompok pemuda bermotor menyerang tiga rumah di Poka.

Rumah itu mereka duga sebagai kerabat pelaku utama, En yang masih buron.

Hanya saja, warga di kampung Waiguruguru, menyebut penyerangan salah target.

Ode dan Tiara, pun melaporkan aksi penyerangan yang merusak rumah usaha di bahu jalan poros barat Jazirah Teluk Ambon itu.

Polisi menanggapi penyerangan itu dengan siaga 24 jam.

Aparat TNI berpakain dinas teritorial dari koramil juga siaga di TKP.

Sekitar pukul 12.00 WIT, upaya awal pemyerahan diri EN dimulai.

Konon atas desakan kerabat, pemuda kampung sekitar Poka dan Batukoneng, mencoba mencari persembunyian EN.

Upaya warga ini beralasan. Pasalnya, EN bukan warga Kota Ambon.

Di Poka, Waiguruguru, Batukoneng dan kawasan sekitar Jembatan LIPI hanya "area gaul" kelompok EN.

SCREENSHOOT - Potongan video screenshoot dari insiden penyerangan tiga rumah warga Weiguruguru Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (13/2/2021) pukul 20/30 Wit malam. Diduga penyerangan ini sebagai imbas dan reaksi atas meninggalnya Husin Suat atau Sein Ratuanik, mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti, di Jembatan Merah Putih, Ambon, Kamis (11/2/2021) dini hari lalu.
SCREENSHOOT - Potongan video screenshoot dari insiden penyerangan tiga rumah warga Weiguruguru Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (13/2/2021) pukul 20/30 Wit malam. Diduga penyerangan ini sebagai imbas dan reaksi atas meninggalnya Husin Suat atau Sein Ratuanik, mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti, di Jembatan Merah Putih, Ambon, Kamis (11/2/2021) dini hari lalu. (Tribun Ambon/Fandi Wattimena)

Baca juga: 3 Rumah yang Diserang di Batukoneng-Poka Tak Jauh dari Lokasi Perkelahian Sein

EN sendiri tercatat sebagai warga dengan KTP Negeri Wakal.

Meski Wakal berada di Pulau Jazirah barat Ambon, namun secara administratif masuk wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Ibu kota kabupatennya ada di Masohi, Seram, Pulau induk di Provinsi Maluku.

Setelah berdialog, pihak keluarga EN menyerahkan diri ke otoritas adat Negeri Wakal.

Adalah Tetua Negeri Wakal, Ahaja Sunet, dan tokoh masyarakat Wakal-lah yang kemudian memfasilitasi EN datang ke Mapolresta Ambon, di kawasan Silale, dekat pelabuhan Ambon.

Seperti tetua negeri di Maluku lainnya, Ahaja Sunet terbilang punya akses lamgsung ke elite Polisi level provinsi, kota/ kabupaten dan kecamatan.

Kebetulan dua pekan sebelum kejadian, 25 Januari 202, Raja Negeri Wakal, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri.
Didampingi Sanirinya,Dade Mahu, mereka membicarakan solusi

Sengketa kasus tapal batas negeri dan pengeroyokan yang terjadi di Negeri Wakal, akhir tahun 2021 lalu.

Hadir dalam pertemuan itu, Direktur Intelkam dan Direktur Binmas Polda Maluku, Kapoltesta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kapolsek Leihitu dan Kapolsek Teluk Ambon.

Sederet fakta non-teknis ini juga yang membuat pihak kelurga almarhum Husin terus menekan.

Mereka menduga EN adalah jaringan kelompok kriminalis jalanan di kawasan JMP, dan ruas jalan protokol di jazirah Ambon.
"informasi , anak ini selalu begitu, biasa mengejar orang, gertak orang bahkan menjambret, ” ujar perwakilan mahasiswa Banda Ely-Elat yang juga saudara korban, Pati Suat,

Kini, Para tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang juncto turut serta membantu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur Pasal 338 KHUP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman para tersangka adalah penjara 8 bahkan hingga 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved