Mahasiswa Unpatti Terbunuh di JMP
Kisah Dibalik Penyerahan Diri EN, Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Unpatti ke Raja Wakal dan Polisi
Bagalmana cerita dan siapa dibalik penyerahan diri EeN, tersangka utama kasus pengeroyokan berujung kematian Husin Suat atau Sein Ratuanik?
Aparat TNI berpakain dinas teritorial dari koramil juga siaga di TKP.
Sekitar pukul 12.00 WIT, upaya awal pemyerahan diri EN dimulai.
Konon atas desakan kerabat, pemuda kampung sekitar Poka dan Batukoneng, mencoba mencari persembunyian EN.
Upaya warga ini beralasan. Pasalnya, EN bukan warga Kota Ambon.
Di Poka, Waiguruguru, Batukoneng dan kawasan sekitar Jembatan LIPI hanya "area gaul" kelompok EN.

Baca juga: 3 Rumah yang Diserang di Batukoneng-Poka Tak Jauh dari Lokasi Perkelahian Sein
EN sendiri tercatat sebagai warga dengan KTP Negeri Wakal.
Meski Wakal berada di Pulau Jazirah barat Ambon, namun secara administratif masuk wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Ibu kota kabupatennya ada di Masohi, Seram, Pulau induk di Provinsi Maluku.
Setelah berdialog, pihak keluarga EN menyerahkan diri ke otoritas adat Negeri Wakal.
Adalah Tetua Negeri Wakal, Ahaja Sunet, dan tokoh masyarakat Wakal-lah yang kemudian memfasilitasi EN datang ke Mapolresta Ambon, di kawasan Silale, dekat pelabuhan Ambon.
Seperti tetua negeri di Maluku lainnya, Ahaja Sunet terbilang punya akses lamgsung ke elite Polisi level provinsi, kota/ kabupaten dan kecamatan.
Kebetulan dua pekan sebelum kejadian, 25 Januari 202, Raja Negeri Wakal, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Refdi Andri.
Didampingi Sanirinya,Dade Mahu, mereka membicarakan solusi
Sengketa kasus tapal batas negeri dan pengeroyokan yang terjadi di Negeri Wakal, akhir tahun 2021 lalu.
Hadir dalam pertemuan itu, Direktur Intelkam dan Direktur Binmas Polda Maluku, Kapoltesta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kapolsek Leihitu dan Kapolsek Teluk Ambon.
Sederet fakta non-teknis ini juga yang membuat pihak kelurga almarhum Husin terus menekan.
Mereka menduga EN adalah jaringan kelompok kriminalis jalanan di kawasan JMP, dan ruas jalan protokol di jazirah Ambon.
"informasi , anak ini selalu begitu, biasa mengejar orang, gertak orang bahkan menjambret, ” ujar perwakilan mahasiswa Banda Ely-Elat yang juga saudara korban, Pati Suat,
Kini, Para tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang juncto turut serta membantu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana diatur Pasal 338 KHUP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman para tersangka adalah penjara 8 bahkan hingga 15 tahun penjara. (*)