Narkoba
Jadi Perantara Jual Beli Ganja, David Divonis 4 Tahun Bui
Dia juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa David Marthin Fautngijanan, perantara jual beli ganja dengan pidana 4 tahun bui.
Fautngijanan juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, Fautngijanan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan narkotika jenis ganja," kata Hakim.
Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (2/2) itu lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury.
• Dituntut 7 Tahun, David Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya, dia dituntut 7 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.
Pemuda berusia 18 tahun ini, terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja seberat 6,57 gram.
Selain itu, terdakwa juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan barang bukti di persidangan.