TOPIK
Narkoba
-
Pelaku menyimpan bungkusan tembakau Gorila dengan cara menempelkan ke telapak kaki menggunakan plester luka.
-
Kabid Propam Bandung menyebut penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri.
-
Dia juga dikenakan membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulanĀ penjara.
-
Tiga narapidana dipindahkan dari Rutan Masohi ke Rutan Polres Maluku Tengah karena tertangkap mengedarkan narkoba
-
Terdakwa David Marthin Fautngijanan melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya meminta keringanan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved