Narkoba
Dituntut 7 Tahun, David Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa David Marthin Fautngijanan melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya meminta keringanan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan TribunAmbon.com, Ama P
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa David Marthin Fautngijanan melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya meminta keringanan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/1).
"Untuk itu saya mohon untuk menjatuhkan putusan yang lebih ringan dengan pertimbangan terdakwa mengakui tindakannya, sangat menyesal atas perbuatan tersebut dan terdakwa masih muda serta tidak pernah tertangkap sebelumnya," kata Dominggus Huliselan, dalam pembacaan pembelaan.
Pemuda berusia 18 tahun itu mengaku menjadi perantara jual beli ganja, demi sebotol sopi dan sebungkus rokok.
Dia juga sangat menyesal, dan berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu lagi.

Namun, Jaksa dengan tegas menolak memberikan keringanan kepadanya dan tetap pada tuntutan semula berupa hukuman penjara 7 tahun.
"Kami penuntut umum tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata ujar jaksa penuntut umum S. Pentury saat menolak memberikan keringanan.
Fautngijanan menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Ambon. Dia ditangkap polisi di di depan Indomaret Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada 14 Agustus 2020. Dari tangan Fautngijanan ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,57 gram.