Satreskrim Polres Aru Tangkap Honorer Pelaku Pencurian di 2 TKP

Satreskrim Polres Aru ringkus pelaku pencurian di dua tempat kejadian perkara

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Barang bukti hasil pencurian yang diamankan Polres Kepulauan Aru 

TRIBUNAMBON.COM - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru pimpinan IPTU Galuh Febri Saputra STK SIK berhasil meringkus bandit yang beraksi di dua tempat kejadian perkara.

Pelaku bernama Haris Wantogar (23) warga KM 8, Kelurahan Siwalima, Kecamatan PP Aru.

Pria yang bekerja sebagai honorer ini mencuri mesin sensor dan satu unit laptop milik kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Aru. 

Selain mencuri barang milik negara, Haris juga membobol toko milik Saturdy alias Adi yang berada di perempatan perkantoran Jalan Pemda II.

Lima Penekanan Wakapolda Maluku Menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto SH melalui Kasat Reskrim IPTU Galuh mengatakan, tindak pidana pencurian pertama kali yang dilakukan pelaku terjadi pada 5 November 2020.

Adapun lokasi di kantor BPBD Aru.

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIW seorang pegawai hendak mengambil alat sensor untuk menebang pohon yang tumbang di kawasan Wangel.

Namun barang yang hendak diambil, ternyata sudah tidak ada di gudang penyimpanan.

Barang yang hilang tersebut berupa 2 unit mesin sensor, 1 unit alkon dan juga 1 buah Laptop.

Akibat perbuatan pelaku, BPBD mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Setelah itu, Jumat (29/1/2021) seorang Kepala Bidang BPBD mendapatkan informasi, barang-barang yang hilang pada Kamis (5/11/2020) telah ditemukan pihaknya dibantu oleh anggota kepolisian.

Bentuk Karakter Anggota, Satuan Brimob Polda Maluku Gelar Binrohtal

Sementara itu, pada Jumat (29/1/2021) pada pukul 17.30 Wit, telah diterima LP/20/I/2021/Maluku/Res Aru tentang pencurian dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Poin 3 dan 5 KUH Pidana.

Pelakunya yaitu Haris Wantogar (23) masih orang yang sama pada kasus pencurian di kantor BPBD Aru.

Kronologis kejadian, awalnya pelaku sedang minum bersama dengan temannya. Setelah itu, pelaku kembali ke kos.

Dalam perjalanan pelaku melewati kios milik korban dan melihat kios korban sepi.

Hingga kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian di dalam kios korban.

Sejumlah barang berhasil diambil pelaku seperti puluhan bungkus rokok berbagai merk dan 1 buah HP merk Xiaomi berwarna hitam.

Pelaku kemudian menjual barang-barang curian tersebut ke Bapa Daeng di lorong Paku dan Bapa Ode di samping lokalisasi. Sedangkan sisanya pelaku simpan di kawasan pendopo I di bagian tikungan menuju SD 6.

"Tindak pencurian di BPBD karena pelaku sakit hati akibat dipindah tugaskan, sedangkan hasil dari membobol kios untuk pelaku membeli minuman keras," kata dia.

Pelaku kini sudah diamankan di sel Mapolres bersama barang bukti hasil kejahatannya.

(*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved