Maluku Terkini
Takut Corona, Pemprov Maluku Rumahkan 1.750 ASN Selama 33 Hari
Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona ini diberlakukan hingga tingkat kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1.750 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Provinsi Maluku akan dirumahkan selama 33 hari. Terhitung Senin (25/1/2021) sampai Minggu (28/2/2021).
Hal itu dilakukan setelah pemerintah Provinsi Maluku kembali mengaktifkan kebijakan Work From Home (WFH) menyusul kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Maluku.
Dari data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku terdata sebanyak 6.148 kasus terkonfirmasi positif Corona per 19 Januari.
Baca juga: Rerata, 5 dari 250 Tes Covid-19 di RS Siloam Ambon; Hasilnya Dinyatakan Positif
“Sekda Maluku beri petunjuk untuk terapkan Work Form Home,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Provinsi Maluku, Adonia Rerung saat jumpa pers di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Kamis (21/1/2021) siang.
Dia menjelaskan, 1.750 ASN yang bekerja dari rumah adalah 50 persen dari total pegawai sebanyak 3.500 orang.
Selanjutnya, ASN yang bekerja dari kantor akan digilir dengan mereka yang bekerja dari rumah.
Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona ini diberlakukan hingga tingkat kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Pemberlakuan ini ditetapkan semenjak Sekda Maluku ikuti rapat secara virtual dengan sejumlah pimpinan daerah,” ujar Rerung.
Selain itu, Sekretariat Daerah juga memperketat pengawasan di Kantor Gubernur.
“Tamu yang datang wajib Rapid Antigen,” tandasnya.