PPKM atau PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Aturan Sedikit Berubah: Restoran Boleh Buka hingga 8 Malam
"Mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam," jelas Airlangga Hartarto.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.
PPKM akan diperpanjang selama dua minggu pada 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
"Bapak presiden meminta, pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Airlangga mengatakan, peraturan untuk sektor restoran dan pusat perbelanjaan atau mall diubah.
Baca juga: PPKM atau PSBB Jawa-Bali akan Diperpanjang 2 Minggu hingga Jumlah Penambahan Kasus Menurun
Baca juga: Dalam 5 Hari Kasus Positif COVID-19 Ambon Tambah 81 Pedagang Harap PSBB Lebih Adil
Pada peraturan sebelumnya, sektor tersebut dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
PPKM mulai 26 Januari nanti, restoran dan mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur, ada perubahan di sektor mall dan restoran," katanya.
"Mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam," jelas Airlangga Hartarto.

Sementara itu, peraturan untuk sektor perkantoran hingga esensial masih sama.
"Yang lainnya tetap. Perkantoran tetap 75 persen work from home. Belajar mengajar tetap secara daring."
"Dine in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan konstruksi tetap berjalan."
"Sektor esensial industri tetap 100 persen beroperasi," terangnya.
"Kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian transportasi umum diatur masing-masing pemerintah daerah," lanjut Airlangga.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Asesmen Nasional Diundur September - Oktober 2021
Baca juga: Khawatir Februari Kasus Covid-19 Meningkat, ASN Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Wajib Rapid Antigen
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.