Ambon Terkini
Dalam 5 Hari Kasus Positif COVID-19 Ambon Tambah 81 Pedagang Harap PSBB Lebih Adil
Dengan total kasus ini, dari 9 kabupaten dan 2 kota di Maluku, Kota Ambon menyumbang 67,8% kasus terkonfirmasi positif (5.951 total kasus) di Maluku
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Nur Thamsil Thahir
Dalam 5 Hari Kasus Positif COVID-19 Ambon Tambah 81, Pedagang Harap PSBB Lebih Adil
AMBON, TRIBUNAMBON.COM— Kasus warga terkonfirmasi positif di Kota Ambon, per Selasa (12/1/2021), bertambah 81 kasus lima hari terakhir.
Artinya, di awal tahun 2021 ini rerata ada 16 kasus baru per hari.
Di lain pihak, sejumlah pelaku ekonomi informil, seperti pemilik warung dan pedagang berharap kelak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Provinsi Maluku, lebih adil dan tidak diskriminatif.
Data dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon mencatat per Rabu (6/1/2021) lalu ada 3.959 kasus positif.
Dalam lima hari kemudian, Senin (11/1/2021), bertambah 81 kasus menjadi 4.040 kasus.
Baca juga: 50% Kasus Positif Covid-19 Ambon Menyebar di Kecamatan Pusat Kota
Jumlah pesien yang meninggal dunia relatif stagnan di angka 13, dan jumlah pasien sembuh 3.519 kasus.
Artinya masih ada 472 pasien yang mendapat perawatan di tujuh rumah sakit rujukan COVID-19 di Ambon.
Dengan total kasus ini, dari 9 kabupaten dan 2 kota di Maluku, Kota Ambon menyumbang 67,8% kasus terkonfirmasi positif (5.951 total kasus) di Provinsi Maluku.
Di Maluku sendiri ada 90 kasus berakhir kematian, dan 49 kasus diantaranya ada di Kota Ambon.
Kini pemerintah provinsi tengah menyiapkan vaksinasi untuk tenaga kesehatan, khususnya vaksinator.
Sementara untuk pasien Covid-19 atau surviror Covid belum menjadi prioritas vaksin. \
Baca juga: 22 Puskesmas di Kota Ambon Bakal Jadi Lokasi Vaksinasi
Sementara itu, secara terpisah, kepada Wartawan TribunAmbon.Com, Senin (11/1/2021), pagi, sejumlah pemilik kafe dan warung minta keadilan waktu operasional dari Pemerintah Kota Ambon Soal Waktu Operasional.
"Mau PSSB ka apa barang tu, Katong mana-mana sa, itu jua par katong pung bae, mar pemerintah adil jua" ucap Husein Sabat (56), salah satu pemilik kafe di Jl Jenderal Sudirman, Tanah Rata, Batu Merah, Kota Ambon.
Ia mengaku, tempatnya diberikan izin beroperasi dari pukul 09.00 pagi, hingga pukul 21.00 malam, sedangkan di tempat lain ada yang sampai pukul 23.00 ke atas.