Ambon Terkini
Mantan PSK, Mucikari dan Pedagang Ex-Lokalisasi Prostitusi Batu Merah Ambon Tagih Janji Pemerintah
Lokalisasi prostitusi tertua di ibukota provinsi berpenduduk 1,8 juta jiwa ini resmi ditutup sebelum pendemi COVID-19
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Nur Thamsil Thahir
Eks PSK, Mucikari dan Pedagang di Ex-Lokalisasi Prostitusi Ambon Tagih Janji Pemerintah
AMBON, TRIBUNNEWS.COM -- Februari mendatang, setahun sudah Lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, ditutup pemerintah.
Lokalisasi prostitusi tertua di ibukota provinsi berpenduduk 1,8 juta jiwa ini resmi ditutup sebelum pendemi global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lalu.
Sejumlah pedagang, eks mucikari dan pekerja seks komersil (PSK) di kawasan prostitusi padat penduduk kecamatan Sirimau ini, menagih janji kompensasi dari pemerintah.
"Jujur, selama ditutup, Katong (kita) susah juga. Di sini hidup dari mana? Seng (tidak) munafik, Katong hidup dari pramuria, kalau seng ada?" ujar Eka (47), satu dari belasan pedagang kelontong di kawasan itu, Jumat (8/1/2021).
Keluhan pemukim juga dibenarkan Ketua RT 001, RW 005 Batu Merah, Kecamatan Sirimau, M Sujad (56).
Menurutnya, saat sosialisasi sebelum penutupan resmi tahun 2019 lalu, pemerintah menjanjikan kompensasi dana dan program pemberdayaan sosial.
“Hampir setahun, belum ada titik terang,” kata Sujad kepada TribunAmbon.com.
Baca juga: Lokalisasi Tanjung Batu Merah Ditutup, Pemkot Ambon Tanggung Biaya Kepulangan 52 PSK ke Daerah Asal
Penutupan area prostitusi tertua di ibukota provinsi ini, berdampak langsung bagi sektor ekonomi informil warga.
Dari data otoritas sosial kota, tahun 2018 lalu, jumlah PSK di lokalisasi Tanjung Batu Merah tercatat 185 orang.
Sebelum penutupan awal 2020, tersisa 105 orang.
Inisiatif penutupan lokalisasi ini atas desakan lama ratusan warga yang berjarak sekitar 900 meter dari Pasar Mardika, pusat ekonomi terbesar di Kota Ambon.
Sejatinya, upaya penutupan ini sudah diinisasi pertengahan dekade 2000-an.
Pemkot dan DPRD Kota Ambon resmi mensahkan regulasi ini tahun 2017.
Regulasi itu adalah peraturan daerah (perda) No 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
