Refly Harun Khawatirkan Nasib Anggota FPI setelah Bubar: Bagaimana pun Mereka Bukanlah para Teroris
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi tersebut dibubarkan.
TRIBUNAMBON.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi tersebut dibubarkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan melarang kegiatan yang dilakukan oleh FPI.
Refly Harun menganggap harus ada alasan yang jelas untuk menghentikan kegiatan FPI.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Deklarasikan Bentuk Organisasi Baru Front Persatuan Islam
Baca juga: FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
"Apakah tindakan membubarkan atau menyatakan sebagai organisasi terlarang ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi?," ucap Refly.
"Ini yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses ke depan."
"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan."
"Karena kadang-kadang dibawa ke proses pengadilan itu percuma saja."
"Karena memakan proses yang lama sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambahnya.
Refly lantas menduga bakal ada kekerasan fisik bagi anggota FPI yang memprotes penghentian kegiatan organisasi mereka.
Baca juga: Aktivitas FPI Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Rizieq Shihab Angkat Bicara
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI
Meskipun begitu, ia berharap kekerasan itu tak akan menimpa anggota FPI.
"Barangkali setelah ini akan ada tindak kekerasan, mudah-mudahan tidak, terhadap anggota FPI yang memprotes," jelas Refly.
"Mudah-mudahan kekerasan hukum tidak diterapkan, diberlakukan kepada anggota FPI."
Pasalnya, menurut Refly, FPI bukanlah organisasi yang mengacaukan negara.
Ia bahkan menyinggung ada FPI membantu korban bencana alam.