Dilarang Pemerintah, FPI Deklarasikan Bentuk Organisasi Baru Front Persatuan Islam
Hanya berselang beberapa jam setelah SKB terbit, sejumlah orang mendeklarasikan pembuntukan wadah baru stelah FPI dilarang melakukan aktivitas.
TRIBUNAMBON.COM - FPI kembali membuat wadah baru setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) siang.
Hanya berselang beberapa jam setelah SKB terbit, sejumlah orang mendeklarasikan pembentukan wadah baru stelah FPI dilarang melakukan aktivitas.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Baca juga: FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Baca juga: Aktivitas FPI Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Rizieq Shihab Angkat Bicara
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI
Baca juga: Fahri Hamzah Buka Suara Terkait Kegiatan FPI yang Resmi Dihentikan
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman